Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pantaskah Guru Dikriminalisasi?

25 Juli 2016   12:21 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Itu baru satu anak, bagaimana dengan guru kelas yang mengajar banyak anak yang berbeda-beda karakternya?

Dengan beban kerja guru yang berat ini, di sisi lain bayaran yang diberikan juga tidak seberapa. Apalagi jika guru tersebut berstatus honorer. Fidia pun menilai, tindakan orangtua yang melaporkan perlakuan guru yang mencubit murdinya ini sangatlah tidak tepat. Karena bukan menjadi solusi namun malah membuat masalah baru antara orang tua dan anak.

Anak akan menjadi lembek mentalnya dan bisa saja bertindak semena-mena nantinya. Dia tidak akan pernah belajar dari kesalahannya.

3. Kasus Cubit: Siapakah yang Benar? Guru atau Murid?

Ilustrasi. Shutterstock
Ilustrasi. Shutterstock
Tidak terima karena dicubit, seorang guru dibawa ke peradilan. Mungkin ini adalah imbas dari adanya konsep hukum yang belum tertanam secara mendalam di masyarakat.

Sebenarnya, Rusyd Al Falasifah melihat adanya permasalahan mendasar dari kasus ini. Yaitu kurang pahamnya sebagian wali murid akan konsep sanksi. Alhasil, wali atau orangtua murid ini menganggap bahwa sanksi fisik maupun psikis adalah bagian dari kekerasan.

Memang, suatu sanksi bisa menjadi negatif jika diberikan tidak sesuai dengan signifikansi aturannya. Atau dengan kata lain sanksi justru diberikan untuk kepentingan tertentu. Jadi sebenarnya sanksi pukulan, marah, dsb itu tidak menjadi masalah asalkan diberikan sesuai dengan pentingnya aturan yang dilanggar.

Dalam kasus guru mencubit murid ini memang terlihat agak kompleks menurut Rusyd. Perkaranya, murid dicubit karena tidak melakukan shalat. Memang jika dilihat dari sisi agama, shalat adalah perintah yang wajib dilakukan. Tapi bagaimana jika yang bersangkutan punya pandangan atau fiqh tertentu? Inilah yang membuatnya kompleks.

Tapi dunia pendidikan tentu bertujuan untuk mendidik, mengantarkan anak yang tidak tahu menjadi tahu, menjadi kompeten dan teratur.

4. Mengapa Publik Mendukung Kekerasan ‘Sambudii’?

bogor.tribunnews.com
bogor.tribunnews.com
Ndhy Rezha memiliki pandangan unik akan kasus ini. Menurutnya, pada dasarnya kekerasan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi dalam institusi pendidikan seperti sekolah.

Guru dalam hal ini yang bertindak sebagai pendidik dituntut untuk menanamkan pemikiran positif pada anak didiknya. Dalam kasus ini, publik seharusnya bisa jeli melihat persoalan ini dengan tidak mengesampingkan moral yang menjadi acuan.

Tentu guru bukan pihak yang selalu benar. Adakalanya guru patut disalahkan. Dan tentu saja guru juga boleh melakukan tekanan apa saja pada murid agar anak didiknya berada pada jalur yang positif, tapi dalam batasan tertentu guru tidak semestinya mengambil tindakan fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun