Bagi para wanita, biasanya keinginan menikah muncul ketika ia berusia di atas 20 tahun. Dan biasanya wanita memiliki target usia masing-masing untuk menikah. Usia 25-30 tahun biasanya menjadi kejaran dan semakin tua, semakin menggebu keinginan menikah ini.
Tapi sebagai wanita, sebelum melakukan suatu pernikahan sebaiknya seorang wanita harus benar-benar mapan. Mapan seperti apa? Auda menjelaskan bahwa mapan di sini bukan hanya berarti sebagai materi. Memang materi juga menempati posisi penting dalam pernikahan karena diperlukan biaya untuk membangun sebuah keluarga.
Bagi wanita, arti mapan lebih ditekankan pada mapan secara emosional, di mana bila menikah nanti tentu akan banyak masalah-masalah dalam rumah tangga. Oleh karena itu dalam menikah, wanita harus berada dalam usia yang mapan ini. Menikah terlalu muda cenderung emosinya masih meledak-ledak. Di sinilah wanita harus benar-benar memikirkan kapan usia yang tepat untuk menikah.
Menikah bukan hanya karena target usia, tapi kematangan dan kemapanan lah yang harus dipertimbangkan. Baik secara finansial mupun emosional.
3. Usia Kualitatif Pernikahan
Malik Bewok berpendapat, bahwa dua argumen pro kontra ini tidak akan pernah bisa bertemu. Karena inilah maka kehadiran lembaga pemerintah sangat dibutuhkan.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 diaturlah kapan usia yang layak bagi manusia menapaki jenjang rumah tangga. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa laki-laki diizinkan menikah pada usia 19 tahun, sedangkan perempuan usia 16 tahun.
Dalam Undang undang perkawinan, usia 19 dan 16 tahun ini diasumsikan sebagai batas minimum yang dapat diberi izin orang tua. Karena pada hakekatnya dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa usia anak adalah sebelum berusia 18 tahun. Sedangkan dalam UU Pernikahan manusia dikatakan dewasa dan bisa mandiri pada usia 21 tahun. Peraturan-peraturan inilah yang bisa menjadi acuan dalam menentukan kapan orang akan menikah.
Dalam menentukan pernikahan, selain persoalan usia, isu yang menjadi polemik adalah perspektif yang digunakan dalam memaknai pernikahan itu sendiri. Jika kita fokus pada pembatasan usia secara kuantitatif atau dalam arti usia biologis maka persoalan ini tidak akan terpecahkan.
Dengan demikian siapa pun yang akan menikah harus merujuk pada kesiapan dan kualitas individu terkait kematangan baik fisik maupun mental. Sedangkan untuk batasan umur, 19 dan 16 tahun ini hanya batas minimal saja. Bukan keharusan.