Momentum hari raya selalu identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan untuk para pegawainya. Mulai dari level bawah, menengah hingga atas berhak mendapatkan tunjangan ini karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Besaran tunjangan ini bervariasi, namun menurut peraturan yang berlaku besaran THR adalah setara dengan satu kali gaji pokok. Tapi untuk pekerja yang belum genap satu tahun bekerja maka berlaku perhitungan khusus.
Lalu bagaimana cerita Kompasianer dengan THRnya masing-masing? Berikut ini adalah sedikit cerita dan opini tentang THR dari Kompasianer.
1. THR untuk Pekerja Rumah Tangga: Derma atau Kewajiban Majikan?
Menurutnya, memang dalam aturan baku tidak ada kejelasan tertulis tentang posisi "majikan" namun mungkin bisa disamakan dengan pengusaha karena sifatnya sama-sama pemberi kerja. Juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja ada satu pasal yang menyebutkan bahwa PRT berhak mendapat imbalan lebih dalam bentuk apapun. Artinya, PRT pun berhak mendapat THR.
Bagaimana perhitungannya? Qory pun menjelaskan secara rinci perhitungan yang ideal untuk memberi THR pada PRT. Perhitungan ini juga sudah tercantum pada Permenaker No. 6 Th 2016. Di mana rumusnya adalah Masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 bulan gaji. Itulah THR ideal yang diberikan.
Selain itu ada hal yang perlu ditekankan. Bingkisan hari raya yang diberikan pada PRT tidak bisa dihitung sebagai THR, itu hanya sekadar bonus saja.
2. THR, Tekanan Hari Raya
Saat menunggu hari raya ini ada banyak sekali godaan yang muncul. Misalnya ketika Istri meminta baju gamis yang dipakai selebriti, atau ketika berjanji pada anak akan memberi imbalan puasa jika puasanya full 30 hari. Belum lagi pengeluaran-pengeluaran lainnya.
Hal-hal inilah yang menjadi tekanan untuk kita. Mendekati lebaran pun kita harus menyediakan angpao untuk saudara atau keponakan. Dan yang paling besar menyita anggaran, pikiran dan menjadikan tekanan adalah biaya mudik. Ongkos mudik tidak murah setiap tahunnya.
Sebenarnya tunjangan ini dalam abreviasi THR benar adanya. Disebut "tunjangan" karena harus menahan tekanan yang akan hadir saat hari raya.