Seorang guru di SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dilaporkan pada pihak berwajib hanya karena mencubit dua muridnya yang tidak mengikuti peraturan sekolahnya. Kasus ini kemudian ramai dibicarakan oleh para netizen dan berbagai reaksi bermunculan.Â
Sebenarnya pelaporan guru pada kepolisian karena alasan yang sepele ini bukan pertamakalinya terjadi. Beberapa waktu lalu kasus serupa terjadi di Bantaeng. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak karena dianggap salah satu tindakan kriminalisasi pada guru.Â
Orangtua murid yang melakukan pelaporan pada kasus ini juga dianggap terlalu berlebihan dalam melindungi anaknya. Sehingga, kemudian sentimen negatif bermunculan pada orangtua atau wali siswa yang melaporkan tersebut.Â
Kompasianer, bagaimana pandangan Anda melihat kasus ini? Suarakan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: Kriminalisasi Guru pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H