Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

5 Opini Sikapi Mundurnya Setya Novanto dari Ketua DPR

23 Januari 2016   14:05 Diperbarui: 23 Januari 2016   14:05 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO)"][/caption]

Polemik kasus pencatutan nama presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak Freeport yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) masih berlanjut. Setelah laporan berupa rekaman diberikan oleh Menteri Sudirman Said, yang kemudian dilaporkan kembali ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengunduran diri SN ditanggapi opini yang beragam dari netizen. Beberapa netizen menganggap sikap tersebut sangatlah terlambat dan seharusnya dilakukan sejak kasus muncul di hadapan publik. Di Kompasiana, kompasianer juga turut menuliskan opininya terkait pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR dengan mengikuti topik pilihan Setya Novanto Mundur. Berikut 5 artikel pilihan dari Kompasiana:

1. Setya Novanto Mundur Karena Sudah 'Kalah'
Menurut Michael Sendow, mundurnya Setya Novanto pada kasus pencatutan nama presiden dikarenakan beliau memang sudah merasa kalah. Dalam opininya, bila memang SN merupakan seorang yang gentle, seperti yang ia tulis dalam suratnya supaya tidak muncul gejolak di masyarakat, sebaiknya dari dulu mundur secepat mungkin ketika kasus ini sudah muncul pertama kali.

2. Setya Novanto Mundur, Awal dari Akhir Riwayat "Trio Pimpinan DPR"

Daniel H.T dalam artikelnya menyatakan bahwa pernyataan mundur Setya Novanto sangat terlambat. Karena hasilnya sudah dapat dipastikan, MKD akan memutuskan dirinya bersalah, barulah dia menyatakan mundur, hanya sesaat sebelum keputusan itu akan dibacakan secara resmi oleh Ketua atau Pimpinan sidang MKD.  Menurut Daniel, mundurnya Setya Novanto juga merupakan awal dari akhir riwayat trio pimpinan DPR.

3. Makna Pengunduran Diri Setya Novanto 

Beni Guntarman memberikan pendapatnya akan pengunduruan diri Setya Novanto. Menurutnya salah satu alasan menempuh langkah mengundurkan diri mungkin karena takut namanya tercacat dalam sejarah hitam DPR RI. Ia juga menaruh curiga akan sikap MKD yang menerima pengunduran diri SN, yang menurutnya digunakan untuk menghindari jatuhnya sanksi. 

4. Setya Novanto Mundur, 2 Kubu Golkar Beda Rasa dan Gejolak Internal Golkar Jilid II 

Menurut Ricky Vinando, mundurnya Setya Novanto menyebabkan internal Golkar bergejolak, karena dua kubu internal partai mulai terpecah-pecah untuk menyusun dan mengatur strategi merebut posisi yang ditinggalkan oleh Setya Novanto. Menurutnya gejolak jilid II dalam internal Golkar bermula dari keputusan Ketua Umum Golkar hasil munas Bali, Aburizal Bakrie yang telah memutuskan bahwa Ketua Fraksi Golkar saat ini, Ade Komarudin ditunjuk menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

5. Bisikan Maut Jadikan Setya Novanto Ketua Fraksi, Gelorakan Kejagung Usut Pidana

Ninoy N Karundeng memberikan analisis terhadap penetapan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar setelah menyatakan mundur dari DPR. Menurutnya penetapan posisi sebagai ketua fraksi bertujuan untuk pamer kekuatan dan sekaligus political and legal test case dengan Setya Novanto sebagai percobaan dan umpan, yang dihasilkan oleh bisikan maut internal Golkar yang telah pecah.  (LBT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun