Sepak terjang KPK dalam 5tahun belakangan sering membuat sensasi dan menjadi buah bibir di media dan menjadi sorotan masyarakat. Apalagi dengan beberapa kali KPK mempertunjukan tontonan tangkap tangan terhadap pejabat-pejabat di lingkungan pemerintahan dari pusat maupun daerah.
Sekilas beberapa tontonan ini mempertunjukan bahwa KPK mempunyai keberhasilan yang sangat mengagumkan. Apalagi di tengah-tengah keinginan masyarakat yang ingin melihat para koruptor tertangkap dan di hukum. KPK benar-benar memenuhi kehausan masyarakat Indonesia setelah sekian lama menyimpan "dendam" terhadap oknum-oknum yang korup di pemerintahan. Tapi yang harus di ingat lagi oleh masyarakat adalah asal muasal berdirinya lembaya yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Reformasi tahun 1998, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang bernama Kejaksaan, Kehakiman, dan Kepolisian sangat rendah akibat lembaga-lembaga tersebut menjadi alat kekuasaan bagi penguasa orde baru. Maka dibentuklah KPK sebagai lembaga yang bertugas menangani masalah korupsi di Indonesia. Selain melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah korupsi, tapi bertugas sebagai lembaga pencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan mengadakan sosialisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan korupsi ke semua lingkungan pemerintah dari pusat sampai daerah.
Selain tugas itu, tugas KPK yang sampai kini terasa diabaikan dan berusaha dihilangkan oleh KPK adalah tugas KPK untuk menyehatkan lembaga Kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian sebagai lembaga hukum yang sah dalam menangani semua permasalahan hukum di Indonesia termasuk masalah korupsi. Tugas KPK untuk menyiapkan ketiga lembaga tersebut agar menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan menjadi lembaga yang bersih dari tindak pidana korupsi sehingga dapat melakukan tugasnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tidak hanya mengabaikan tugas yang telah ditetapkan Undang-Undang, KPK juga banyak tidak menindak lanjuti banyak kasus-kasus korupsi yang ada. Banyak kasus-kasus muncul lalu lama tidak terdengar bahkan hilang dan tidak di proses sehingga banyak orang berkata "KPK tajam ke sebagian orang dan tumpul ke beberapa orang". Contohnya, kasus bus trans jakarta yang sudah nyata-nyata beberapa kali terbakar ketika sedang beroperasi, kasus pemda jatim yang di gembar-gembor ketua KPK sebagai propinsi yang melakukan korupsi secara berjamaah, Kasus pengadaan Al-Quran, Kasus BLBI, Kasus Century, dll.
Sama saja melegalkan satu lembaga lagi yang kuat pencitraannya dan kuat pendanaannya untuk tembok pengaman bagi koruptor-koruptor yang "bersahabat" dengan lembaga hukum baru ini. Lembaga Ad-hock (sementara) yang seharusnya bisa mengembalikan berjalannya penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang dan seharusnya (kepolisian, kehakiman dan kejaksaan) malah mau mengambil sepenuhnya tugas-tugas penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H