Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pihak Mark Sungkar Berharap Saksi dari Jaksa Bicara Jujur

16 Maret 2021   20:36 Diperbarui: 16 Maret 2021   20:54 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktor senior Mark SungkarJAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachdim, mengharapkan agar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara jujur di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Fahri mengkhawatirkan, apabila saksi berbohong di dalam persidangan dan keterangannya memberatkan Mark Sungkar, kliennya bakal diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, Mark Sungkar Bersyukur Ditemani Istri

"Yang kita cari adalah kebenaran materiil dalam perkara ini, apakah pak Mark salah atau tidak, jangan sampai pengadilan memutuskan perkara yang bukan karena perbuatannya orangnya, tidak mau," kata Fahri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

"Makanya ada cameo yang mengatakan bahwa lebih baik menjebloskan seribu orang bersalah daripada satu orang yang enggak bersalah," ucap Fahri melanjutkannya.

Fahri menduga, ada beberapa saksi dengan peran strategis yang bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: Pembelaan Zaskia Sungkar terhadap Mark Sungkar yang Didakwa Korupsi

Kendati demikian, kata Fahri, sejauh ini belum ada saksi yang memberatkan kliennya.

"Sebenarnya belum ada saksi yang signifikan yang sifatnya yang menerangkan menjerumuskan Pak Mark sendiri, itu belum ada," ujar Mark Sungkar.

Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Zaskia Sungkar: Uang Itu adalah Hak Mark Sungkar dan Para Atlet

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun