KNRP membeberkan lima poin penolakan atas penayangan acara lamaran Atta dan Aurel di stasiun televisi swasta.
Penolakan KNRP ini langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI kabarnya akan memanggil pihak RCTI untuk meminta keterangan lebih lanjut soal acara lamaran Atta dan Aurel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!