Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Gisel Bersyukur Punya Keluarga yang Suportif dan Tak Menghakimi

12 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 12 Maret 2021   12:10 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gisella Anastasia saat berbincang dengan Boy William

Gisella Anastasia saat berbincang dengan Boy William

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah proses hukum kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel bersyukur memiliki keluarga yang sangat mendukungnya.

Hal tersebut terungkap dari obrolan Gisel dalam konten video Dibalik Pintu terbaru Boy William.

"Tapi benar-benar deh, Boy, kalau kamu tanya setelah semuanya yang aku lalui, yang aku paling bersyukur itu aku masih punya keluarga that love me, yang tidak menghakimi aku," kata Gisel seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Boy William, Jumat (12/3/2021).

Keluarga yang dimaksud oleh Gisel juga termasuk dengan keluarga mantan suaminya, Gading Marten dan keluarga kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.

Menurut Gisel, semua keluarga terdekatnya itu memberikan dukungan moril yang dibutuhkan di tengah keterpurukan karena kasus video syur.

Baca juga: Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Adanya dukungan besar dari keluarga, dikatakan Gisel, membuatnya semakin terpacu untuk membuktikan diri bisa menjadi orang yang lebih baik di masa depan.

"Mereka selalu memberikan kesempatan untuk aku membuktikan bahwa as a human I wanna be a better person," ucap Gisel.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila pada 29 Desember 2020.


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun, atas perbuatannya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Gisel Secara Tertutup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun