Jika ada pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bepergian keluar daerah 10-14 Maret 2021, maka dapat dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Adapun pelaporan tersebut disampaikan melalui email biro.kepegawaian@bkn.go.id sampai 16 Maret.
Baca juga: Catat, Aturan Naik KA Jarak Jauh saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021
Cuti bersama dipangkas
Pemerintah telah memangkas 7 hari cuti bersama menjadi 2 hari saja.
Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mikraj pada 12 Maret, Idul Fitri pada 17-19 Mei 2021, dan Natal pada 27 Desember.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari.
Cuti bersama Isra Mikraj diganti menjadi 11 Maret untuk menghindari libur panjang yang berpotensi meningkatkan keinginan masyarakat untuk bepergian.
Saat ini, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal:
- 12 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember 2021, Hari Raya Natal
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Natal.
"Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ujar dia, dikutip Kompas.com, (22/2/2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H