KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan bagi ASN saat libur Isra Mikraj dan Nyepi pada Rabu (10/3/2021).
Adapun Isra Mikraj jatuh pada 11 Maret, dan Nyepi pada 14 Maret.
Aturan bernomor 23/ND/SESMA/III/2021 mengatur pimpinan wajib memastikan pegawai tidak berpergian keluar daerah atau mudik Isra Mikraj dan Nyepi.
"Pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Adapun langkah ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian larangan bepergian ke luar kota atau mudik bagi dua kriteria pegawai, antara lain:
1. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran
2. Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BKN.
Guna memastikan larangan ini dilaksanakan dengan tertib, Imas meminta setiap pimpinan unit kerja melakukan pemantauan.