Tolak sebagai gugatan
Sementara itu, Muslih, menganggap gugatan cerai Nindy tidak memenuhi unsur gugatan berdasarkan aturan di PA.
Muslih berujar, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam gugatan cerai tersebut.
"Itu ada beberapa kesalahan menurut versi kita ya, misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua di Senayan, padahal Mbak Nindy dan Aska tinggal di Pondok Pinang, sudah salah," kata Muslih.
"Kenapa salah? Karena pengadilan itu pasti ada inkrah putusan tetap, ketika ada putusan tetap, harus ada eksekusi kan. Kalau alamat di rumah mertua enggak bisa dieksekusi, orangnya enggak di situ," kata Muslih melanjutkan.
Baca juga: Pihak Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai Nindy Ayunda
Alasan lain, Muslih menilai gugatan cerai tersebut tidak sah adalah permintaan talak dari Nindy yang berupa sharih atau secara tidak langsung.
"Talak sharih itu enggak dikenal di Pengadilan Agama, enggak dikenal, yang dikenal tuh talak raj’i bagi laki-laki yang mengajukan. Kalau perempuan namanya minta talak bain shugro," tegas Muslih.
Ngotot pertahankan rumah tangga
Sampai saat ini, keinginan Aska untuk mempertahankan rumah tangganya tak kunjung pudar.
Muslih mengatakan, kliennya tetap ngotot tidak ingin pisah dengan Nindy.