Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak

7 Maret 2021   09:01 Diperbarui: 7 Maret 2021   09:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pajakKOMPAS.com - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang, untuk wajib pajak pribadi.

Tak jarang, karena sejumlah alasan, banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak. Berikut di antaranya: 

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Izin konsultan pajak

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan memiliki izin dari Ditjen Pajak?

Cek di laman SIKoP

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.

Baca juga: Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP

Cara memastikannya, meliputi:

  • Akses laman konsultan.pajak.go.id
  • Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian
  • Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas
  • Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan

Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.

Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi.

Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C. Apa maksudnya?

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...

Tingkat izin praktik

Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A.

Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir.

Tingkat izin juga dapat berubah bila telah memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Hubungi kantor layanan

Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.

Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

Asosiasi konsultan pajak

Sampai saat ini, terdapat dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Asosiasi tersebut merupakan organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional.

Kedua asosiasi konsultan pajak yang dimaksud, yaitu:

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Asosiasi ini beralamat di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940.
Telepon 021-79189125 atau 021-79189128
website www.ikpi.or.id

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Asosiasi ini beralamat di Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon 021-7252973

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun