"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional
Tidak diusulkan oleh DPD maupun DPC
SBY mengatakan, KLB Deli Serdang juga tidak diusulkan oleh sejumlah DPD maupun DPC Partai Demokrat.
"DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD. Namun kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY.Â
"DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya tujuh persen dari yang seharusnya 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," ujar SBY.
Baca juga: Sederet Fakta KLB Demokrat, Diwarnai Bentrokan, Pidato Moeldoko Usai Jadi Ketum hingga Sikap Daerah
Majelis Tinggi Partai
SBY juga menegaskan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC, harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, posisi yang saat ini dia jabat.
SBY mengaku, tidak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.
"Usulan KLB dari DPD dan DPC diharuskan mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB. Jadi syarat keempat tidak dipenuhi," tutur SBY.
Berdasarkan hal itu SBY menyebut, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah tidak sah.
SBY mendengar sebelum mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketum, AD/ART diganti dengan AD/ART versi KLB Deli Serdang.