d. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di Platform Digital.
Baca juga: Lolos Gelombang 12 Prakerja, Kapan Dana Bantuan Pelatihan Masuk?
e. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
f. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
g. Insentif pengisian survei evaluasi?Akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Kegagalan
Perlu diperhatikan, insentif bisa gagal dicairkan apabila:
- Belum mengisi ulasan pada platform digital
- Belum memberikan rating/penilaian pada platform digital
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H