Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip
Berikut isi surat tersebut:
"Nomor: B/01/III/YAN.1.2/2021/Ditlantas
Klasifikasi: BIASA
Lampiran: Dua Lembar
Perihal: Surat TEGURAN TILANG
1. Rujukan
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, berdasarkan bukti hasil rekaman CAMERA masyarakat grub ICJ di facebook pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2021 pukul 01.35.44 WIB di lokasi di Mlati dekat pom bensin Mlati, nopol/NRKB AB******, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan (berupa merubah lampu strobo belakang).
3. Berkaitan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bersama ini disampiakan kepada suadara bahwa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada tanggal 07 Maret 2021 datang langsung dengan membawa blangko "LAMPIRAN SURAT" ke posko Tilang SubditGakkum Ditlantas Polda DIY, alamat Jl. Tentara Pelajar No. 11 Gedong Tengen, Yogyakarta untuk selanjutnya kami buatkan surat teguran.
4. Demikian untuk menjadi maklum."
Baca juga: Viral Polisi di Jogja Buka Jalan dan Kawal Mobil Ojek Online
Akun Twitter @jowohitpost juga mengunggah sejumlah surat yang awalnya dibagikan oleh akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj itu.
"Tilang via aduan medsos," tulis akun Twitter @jowohitpost.