KOMPAS.com - Program keringanan biaya listrik berupa subsidi dan token listrik gratis dari PLN untuk bulan Maret 2021, sudah bisa diklaim mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, program yang diadakan sejak pandemi Covid-19 ini memberikan memberikan diskon 100 persen dan diskon 50 persen bagi pelanggan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan PLN.
Program ini akan berlangsung hingga Maret 2021.
Subsidi listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akan tetapi, perlu diketahui, tak semua pelanggan PLN mendapatkan stimulus ini.
Oleh karena itu, Anda perlu mengecek dan memastikan apakah Anda termasuk dalam kategori pelanggan yang mendapatkan token listrik gratis dan subsidi listrik.
Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni:
- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
- Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
- Diskon 100 persen untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Baca juga: 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021 dari PLN
Rumah tangga
Insentif atau subsidi tarif listrik diberikan kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V.
Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik hingga Maret 2021.
Sementara itu, subsidi listrik juga diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.
Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Perlu diketahui, ada perbedaan pada pemberian stimulus listrik 2021 ini. Pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.
Token listrik atau keringanan biaya diberikan untuk 720 jam pemakaian bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Adapun, bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.
Pemakaian di atas batas itu akan dikenai biaya.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar R1 900 VA, harus membeli token terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon. Diskon 50 persen itu sudah termasuk di dalamnya ketika pelanggan membeli token.
UMKM
Tak hanya untuk pelanggan rumah tangga, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelaku UMKM.
Untuk kategori ini, subsidi diberikan kepada para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.
Untuk kategori listrik rumah tangga maupun UMKM, klaim listrik prabayar dilakukan melalui laman resmi PLN dan pesan teks di aplikasi WhatsApp, serta aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Ada Pembatasan, Ini 2 Ketentuan Baru Diskon dan Token Listrik Gratis 2021
Cara mendapatkan
Subsidi untuk pelanggan pasca bayar subsidi masuk ke dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Adapun bagi pelanggan prabayar atau yang memakai sistem token maka bisa mendapat token listrik PLN melalui tiga cara:
Melalui website
- Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp
- Buka Aplikasi WhatsApp
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan
- Token gratis akan muncul
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Melalui aplikasi PLN Mobile
- Buka Aplikasi PLN Mobile
- Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Token gratis akan muncul
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca juga: Cara Menggunakan PLN Mobile, Bisa untuk Klaim Token Listrik Gratis
Listrik Gratis
Infografik: 3 Cara Dapatkan TokenBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H