"Tanpa ada intervensi manusia," ujarnya.
Menurut dia, sistem akan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).
Jika NIK masuk dalam daftar blacklist, maka secara otomatis akan diblokir sistem. Dengan diblokirnya NIK tersebut, maka tidak dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.
Baca juga: Bagaimana Proses Seleksi Prakerja dan Apa yang Membuat Peserta Gagal Mendaftar?
Â
Infografik: Cara Daftar Kartu PrakerjaÂ
Â
3. Penyebab tidak lolos
Louisa menyampaikan, mayoritas peserta yang gagal lolos sebagai peserta terkendala dalam proses verifikasi.
Sementara peserta yang lolos seleksi salah satunya tidak masuk dalam daftar terlarang sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," jelas Louisa.
Adapun daftar terlarang pendaftar Prakerja di antaranya:
- Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
- Penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun 2020
- TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
- ASN