JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Lampung menjelaskan kronologi penangkapan mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa atau Chacha.
Chacha ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada hari Senin, 8 Februari 2021.
Baca juga: Polisi Amankan 7,2 Gram Sabu Saat Penangkapan Mantan Istri Andika Eks Kangen Band
"Ditangkapnya hari Senin tanggal 8 Februari jam 23.00 WIB di kamar kontrakan. Barang buktinya 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram, berat kotor sama klipnya itu ya," kata Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung AKP Aden saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Chacha ditangkap bersama seorang pria bernama Rizky Pratama saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Hasil Tes Urine Mantan Istri Andika Mahesa Positif Metamfetamin
Saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan ya. Intinya Rizky ini ditangkap, DPO-nya Rizky ini memang udah kita pantau, kebetulan di situ ada Chairunnisa," ujar Aden.
Baca juga: Mantan Istri Ditangkap karena Narkoba, Andika Mahesa: Kasihan Anak Saya
Dari hasil pemeriksaan sementara, Chacha bisa dikenakan pasal pengguna, sementara Rizky bisa dikenakan pasal pengedar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H