JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono harus tertunda lantaran proses hukum lain yang sedang berlangsung.
Sedianya sidang cerai Nindy Ayunda dan Askara Harsono digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021).
Askara Harsono diketahui saat ini masih mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, sidang cerai Nindy Ayunda dan Askara Harsono akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.
"Jadi persidangan tanggal 17 Februari 2021 itu laporan hasil mediasi karena belum terlaksana mediasi prinsipal, tergugatnya belum hadir ke persidangan sehingga yang harus dihadiri prinsipal penggugat maupun tergugat," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Alasan di Balik Nindy Ayunda Kukuh Bercerai dengan Askara
Bahkan, kata Taslimah, pengadilan bersedia untuk menggelar proses mediasi secara virtual apabila Askara Harsono berhalangan hadir karena alasan penahanan.
Namun, lanjutnya, harus ada kerja sama antara PA Jakarta Selatan dengan pihak kepolisian.
"Iya harus ada kerja sama baik dari Polres atau Polda di mana dia berada. Diupayakan kalau mau mediasi secara virtual kabari di sana koordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucap Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono ke PA Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.
Lima hari sebelum melayangkan gugatan cerai, Askara Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan narkoba.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu setengah butir Happy Five alias H5, alat hisap sabu, dan senjata api jenis bareta kaliber 6.35 milimeter.
Baca juga: Tetap Kukuh Bercerai, Nindy Ayunda Disebut Sudah Berusaha Pertahankan Rumah Tangganya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI