Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Rachel Vennya dan Niko Diwajibkan Hadir pada Sidang Cerai Pekan Depan

16 Februari 2021   18:15 Diperbarui: 16 Februari 2021   18:20 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Vennya terlihat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk persidangan kedua atas kasus perceraiannya dengan Niko Al Hakim.

Rachel Vennya terlihat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk persidangan kedua atas kasus perceraiannya dengan Niko Al Hakim.JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan perceraiannya pekan depan.

Pada persidangan yang beragendakan mediasi hari ini, Selasa (9/2/2021), diketahui Niko Al Hakim berhalangan hadir.

Oleh karenanya, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, pihak penggugat dan tergugat harus menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.

"Agenda tanggal 16 Februari 2021 adalah mediasi lanjutan, tepatnya jam 08.15 WIB. Diwajibkan Rachel hadir dan tergugat hadir," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Gugatan Cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al-Hakim

Menurut Taslimah, mediasi akan tetap dilanjutkan karena kedua belah pihak dianggap pengadilan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka.

"Kalau misalnya sudah diagendakan tidak hadir berarti ada itikad tak baik. Tapi, kalau ini kan ada itikad baik karena Rachel hadir cuma belum bertemu secara langsung aja," ujar Taslimah.

Sementara itu, persidangan hari ini berjalan lancar dan cepat dikarenakan Niko Al Hakim tidak hadir.

Oleh karenanya, pengadilan terpaksa harus melakukan mediasi kaukus yang artinya hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak.

Dalam sidang sebelumnya, tanggal 2 Februari 2021, justru Rachel Vennya yang mangkir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Niko Tak Hadir, Sidang Cerai Rachel Vennya Dilanjutkan Pekan Depan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun