JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan perceraiannya pekan depan.
Pada persidangan yang beragendakan mediasi hari ini, Selasa (9/2/2021), diketahui Niko Al Hakim berhalangan hadir.
Oleh karenanya, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, pihak penggugat dan tergugat harus menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.
"Agenda tanggal 16 Februari 2021 adalah mediasi lanjutan, tepatnya jam 08.15 WIB. Diwajibkan Rachel hadir dan tergugat hadir," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Gugatan Cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al-Hakim
Menurut Taslimah, mediasi akan tetap dilanjutkan karena kedua belah pihak dianggap pengadilan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka.
"Kalau misalnya sudah diagendakan tidak hadir berarti ada itikad tak baik. Tapi, kalau ini kan ada itikad baik karena Rachel hadir cuma belum bertemu secara langsung aja," ujar Taslimah.
Sementara itu, persidangan hari ini berjalan lancar dan cepat dikarenakan Niko Al Hakim tidak hadir.
Oleh karenanya, pengadilan terpaksa harus melakukan mediasi kaukus yang artinya hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak.
Dalam sidang sebelumnya, tanggal 2 Februari 2021, justru Rachel Vennya yang mangkir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Niko Tak Hadir, Sidang Cerai Rachel Vennya Dilanjutkan Pekan Depan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H