JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia mengaku belum memiliki rencana menikah dengan kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.
Perempuan yang akrab disapa Gisel itu berujar, ia masih terus berdoa kepada Tuhan mengenai hubungannya dengan Wijin.
"Belum ngomongin nikah-nikah. Lagi minta doa terus," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2022).
Baca juga: Gisel Bersyukur Tiada Henti Gading Selalu Mendukungnya
Ibu satu anak itu berjanji, ia akan memberikan kabar bahagia apabila hubungan asmaranya dengan Wijin akan menjalani pernikahan.
Di tengah hubungannya ini, Gisel sedang menjalani kasus dugaan pornografi terkait video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Kepada wartawan, Gisel menemukan sifat Wijin yang belum diketahui sebelumnya.
Baca juga: Gading Marten: Gue Happy kalau Gisel Happy
Bukan perubahan yang ke arah negatif, Gisel mengatakan Wijin lebih berbesar hati terhadapnya.
"Ada, ada, ada sifat-sifat dia dan hati dia yang aku baru tahu sekarang. (Seperti) Kebesaran hatinya, jadi membawa lebih erat (hubungan) sekarang," ungkap Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Gading Marten: Perpisahan dengan Gisel, Itu Paling Bikin Drop
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.
Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Segera Disidangkan
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H