JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.
Setelah ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu, kini sang pelantun “Menunggu” ini kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.
Baca juga: Minta Maaf, Ridho Rhoma: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi
Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas.
“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Memohon Maaf
Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.
Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma
“Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H