Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Memohon Maaf

12 Februari 2021   11:46 Diperbarui: 12 Februari 2021   11:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rilis kasus narkoba Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Rilis kasus narkoba Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan Ridho Rhoma, polisi menemukan tiga butir ekstasi saat diciduk di Apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada publik. Ia mengaku memang tengah berjuang melawan adiksi terhadap obat terlarang.

“Assalamualaikum warrahmatullahi wb. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini. Saya dalam berjuang (mengatasi) adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Tak lupa, Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.

Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

“Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa, mama, kepada rekan kerja saya, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia,” tutur Ridho Rhoma.

Kemudian, anak raja dangdut Rhoma Irama ini kembali mengungkapnya niatnya untuk lepas dari jeratan narkoba.


“Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya,” ujar Ridho Rhoma.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, ia kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun