JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan Ridho Rhoma, polisi menemukan tiga butir ekstasi saat diciduk di Apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada publik. Ia mengaku memang tengah berjuang melawan adiksi terhadap obat terlarang.
“Assalamualaikum warrahmatullahi wb. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini. Saya dalam berjuang (mengatasi) adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Tak lupa, Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.
Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma
“Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa, mama, kepada rekan kerja saya, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia,” tutur Ridho Rhoma.
Kemudian, anak raja dangdut Rhoma Irama ini kembali mengungkapnya niatnya untuk lepas dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya,” ujar Ridho Rhoma.
Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.