Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Punya Pacar Baru dan Ingin Hidup Lebih Baik
Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!