Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba

12 Februari 2021   05:31 Diperbarui: 12 Februari 2021   05:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rilis narkoba artis dangdut Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma yang kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma diamankan pada Kamis (4/2/2021) lalu di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Diamankan 4 februari yang lalu, kenapa baru dirilis karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

Baca juga: Perjalanan Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.

“Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun