Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjalanan Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021

11 Februari 2021   21:01 Diperbarui: 11 Februari 2021   21:03 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)

Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali membawa kabar mengejutkan.

Setelah pernah tertangkap narkoba, lagi-lagi anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali berurusan dengan kasus yang sama.

Ridho Rhoma kembali diciduk kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Dan soal penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

“Saya membenarkan saja dulu,” tulis Yusri kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Kendati demikian ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tertangkap kasus narkoba.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma sebagai berikut.

 1. Ditangkap narkoba pada 2017

Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kasus narkoba pada 2017 lalu. Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.

Kepala Rutan Salemba Masjuno, Rhoma Irama, Ridho Rhoma, dan tim pengacara saat momen kebebasan Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)

 2. Jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi

Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

Baca juga: Ridho Rhoma Berusaha Jadi Diri Sendiri hingga Kena Omel Rhoma Irama

 3. Putusan Kasasi MA 18 bulan penjara

Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.

 4. Bebas

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara. Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.

Sang Raja dangdut pun tak kuasa menahan tangis.

Baca juga: 5 Momen Mengharukan Ridho Rhoma Bebas dari Rutan Salemba


5. Kembali tersandung narkoba

Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Pada Minggu (7/2/2021) dikabarkan Ridho Rhoma kembali diciduk narkoba.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amphetamin.

“Positif amphitamine,” kata Yusri Yunus.

Kini polisi tengah memeriksa Ridho Rhoma berkait kasus narkoba tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun