Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

11 Februari 2021   07:01 Diperbarui: 11 Februari 2021   07:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.

Baca juga: Ridho Rhoma Berusaha Jadi Diri Sendiri hingga Kena Omel Rhoma Irama

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail.

Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Penjelasan Karutan Salemba


Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun