Baca juga: Angel Lelga Ungkap Alasan Tak Laporkan Pencuri Berlian dan Gelang Hermes ke Polisi
Adapun, selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga laporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Berlian dan Perhiasan Senilai Hampir Rp 500 Juta Dicuri, Angel Lelga: Saya Ikhlaskan
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang mana ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H