"Target dua bulan ke depan, ini turun 20 kilo karena aku naiknya 20 kilo," tutur Galih.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Rey Utami Bebas, Pablo Banua dan Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H