KOMPAS.com - Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Lewat SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari.
Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri
Informasi selengkapnya soal isi keputusan terkait pakaian seragam di sekolah negeri tersebut dapat disimak di infografik berikut!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H