Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.
Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!