"Sementara untuk penggantian menjadi ser-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah," kata dia.
"Penggantian ini juga bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuris dalam sistem elektronik," tambahnya.
Taufiq menuturkan, saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik baru secara gradual, bukan serentak di seluruh Indonesia.
"Akan diterapkan untuk 5 kantor BPN cabang, 2 Surabaya dan dua lagi akan ditetapkan dari luar Jawa, seperti uji coba," jelas dia.
Baca juga: Banjir Kalsel, Meluasnya Lahan Sawit, dan Masifnya Pertambangan...
Perbedaan dengan sertifikat konvensional
Untuk diketahui, ada enam perbedaan antara sertifikat elektronik dan konvensional, yaitu:
Pertama, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.
Baca juga: [POPULER TREN] Banjir Kalsel | Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Syarat Perjalanan?
Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).