KOMPAS.com - Pemerintah disebut akan memangkas insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen per Januari 2021.
Pemangkasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat itu merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Disebutkan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan yang mengalami penurunan 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Berikut rincian besaran insentif setelah mengalami pemangkasan:
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan dokter gigi seebsar Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
Baca juga: Insentif Nakes Dipotong Kemenkeu, Wagub DKI: Kita Perhatikan Kesejahteraan Nakes
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan ketika peningkatan kasus infeksi Covid-19 terus terjadi, kurang tepat.
"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," ujar Adib saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Ia menyebutkan, kondisi nakes saat ini membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental.
"Apalagi nakes membutuhkan support untuk meningkatkan ketahanan mental agar mampu tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjut dia.
Selain masalah insentif, Adib mengharapkan, negara juga memberikan perlindungan terhadap keselamatan kepada para tenaga medis.