Dalam aturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilaukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Jika sudah mendaftar, maka pemilik sertifikat tanah akan mendapatkan data, informasi, dan dokumen elektronik.
Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentifikasinya.
Adapun produk pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
3. Alasan lebih aman
Staf khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, saat adanya perubahan dari sertifikat manual/lama menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat lama tersebut.
"Sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Rabu, (3/2/2021).
Menurut dia, sertifikat eletronik sangat aman karena berada dalam database. Data dan informasi tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, serta tidak akan rusak dalam waktu penyimpanan yang lama.
4. Sertifikat elektronik tidak dapat dijual dengan mudah
Taufiq mengatakan, sertifikat elektronik juga tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.
Tujuannya untuk mengamankan sertifikat tanah dari para mafia tanah.
5. Pemilik tanah mudah mencetak sertifikat
Dengan sertifikat elektronik, data dan informasi tersimpan aman dalam database Kementerian ATR/BPN.