Hal ini memberikan kemudahan pada pemilik tanah. Sebab, pemilih tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
(Sumber: Kompas.com/Suhaiela Bahfein, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Hilda B Alexander, Sari Hardiyanto, Muhammad Idris)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!