KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik sertifikat tanah asli, dan menggantinya dalam bentuk elektronik.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".
Apa alasan pemerintah menarik sertifikat tanah fisik?
1. Berubah menjadi elektronik
Diberitakan Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, sertifikat lama atau konvensional ini akan ditarik oleh pemerintah dan diganti dengan versi elektronik.
"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya 'menarik' itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," ujar Virgo melalui konferensi pers virtual pada Selasa, (2/2/2021).
Proses pergantian sertifikat konvensional menjadi elektronik dilakukan jika tterdapat pembaruan data. Salah satunya terjadi jika ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
Sebab, saat melakukan jual-beli harus melakukan pendaftaran ke BPN.
Dengan demikian, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat elektronik.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik
2. Untuk pendaftaran tanah
Ketentuan soal sertifikat elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.