Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, persoalan izin ini sudah selesai dan sudah dipahami oleh masing-masing pihak. Irna menyebut, izin pendaratan helikopter Prabowo tidak diberikan lantaran mengikuti amanat undang-undang.
"Sudah sesuai amanat undang-undang, dilanjutkan dengan edaran bupati pada Oktober 2018 lalu jika fasilitas negara dan tempat ibadah tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye," kata Irna saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2018).
Menurut Irna, soal aturan ini juga sudah disampaikan oleh dirinya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Desmond J Mahesa, malam hari sebelum kunjungan Prabowo.
Kata Irna, Desmond sudah memaklumi soal ini dan memilih tempat lain untuk pendaratan helikopter.
Baca Juga:Â Video Pasien Ditandu ke Puskesmas Viral, Ini Penjelasan Bupati Pandeglang
3. Bupati Irna: Tidak lihat 01 atau 02, tetapi aturan
Bupati Irna menjelaskan, secara pribadi dirinya memang ke pasangan Jokowi-Ma'ruf, namun sebagai bupati, dirinya harus menegakkan aturan.
"Saya enggak lihat 01 atau 02 walaupun pribadi saya ke Jokowi, tapi saya tidak lihat ke sana. Saya lihat sebagai bupati, sebagai kepala daerah yang menggulirkan kebijakan itu untuk semua pihak. Para caleg parpol apa pun itu, maupun suami saya atau parpolnya enggak bisa jika mau kampanye di situ," kata dia.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Pandeglang itu mengaku sempat menyarankan opsi pendaratan di lapangan Batalyon Infanteri 320/Badak Putih di Kecamtan Cadasari yang lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter saja dari kediaman Abuya Murtadho, namun pihak Prabowo tidak mau.
"Jadi saya tidak langsung memutus tidak boleh turun helikopternya, boleh turun di tempat lain, saya arahkan ke Cadasari ke 320, tapi kata Pak Erin (Erin Febriana), oh Pak Prabowo tidak mau ke 320," ujar dia.