KOMPAS.com - Saat berkunjung di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Sabtu (16/3/2019), helikopter milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilarang mendarat di Alun-alun Pandeglang.
Setelah ditelusuri, orang yang melarang helikopter milik mantan Danjen Kopassus tersebut adalah Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Akibatnya, Prabowo Subianto dan rombongannya terpaksa menempuh jalur darat dari Kota Serang ke Pandeglang.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Helikopter Prabowo dilarang mendarat
Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra Erin Febriana Ansori menjelaskan, izin mendarat di alun-alun Pandeglang tidak diberikan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
"Kami minta izin penggunaan alun-alun untuk mendarat helikopter Pak Prabowo, tapi tidak diizinkan dengan alasan tidak ingin ada kegiatan politik di sana," kata Erin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2019).
Padahal, kata dia, Prabowo tidak melakukan kegiatan politik di alun-alun, melainkan hanya numpang mendarat saja, untuk kemudian dibawa oleh mobil ke kediaman ulama Banten Abuya Murtadho di Kecamatan Cadasari, Pandeglang.
Akibatnya, Prabowo dan rombongannya menempuh jalur darat sejauh sekitar 20 kilometer dari Kota Serang ke Pandeglang.
Baca Juga:Â Cerita Helikopter Prabowo Tidak Diizinkan Bupati Mendarat di Alun-alun Pandeglang