Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan

16 Maret 2019   07:15 Diperbarui: 16 Maret 2019   16:13 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga kota Christchurch, Selandia Baru menunjukkan rasa bela sungkawa dengan meletakkan karangan bunga untuk mengenang korban penembakan masjid di kota itu, Sabtu (16/3/2019).

Warga kota Christchurch, Selandia Baru menunjukkan rasa bela sungkawa dengan meletakkan karangan bunga untuk mengenang korban penembakan masjid di kota itu, Sabtu (16/3/2019).WELLINGTON, KOMPAS.com - Teroris penembak dua masjid di Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 49 orang dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).

Brenton Taggart, pria kelahiran Australia berusia 29 tahun itu, muncul di ruang sidang mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol.

Dia duduk diam saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya. Kemungkinan besar sederet dakwaan lain akan menyusul.

Baca juga: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Serangan Teroris di Masjid Selandia Baru

Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang dalam proses yang tertutup untuk umum demi alasan keamanan itu.

Usai mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April mendatang.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, dijaga pasukan polisi bersenjata lengkap, putra pria keturunan Afghanistanyang menjadi korban Daoud Nabi (71) menuntut keadilan.

"Ini sudah keterlaluan, ini sudah luar akal sehat," kata dia.

Sementara itu, 42 orang masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka mereka, termasuk seorang bocah berusia empat tahun.

Sebelumnya, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, seluruh korban tewas berasal dari negara-negara Islam seperti Turki, Bangladesh, Indonesia, dan Malaysia.

Stasiun televisi Al Arabiya mengabarkan satu warga Arab Saudi tewas dan lainnya terluka.

Sedangkan dua warga Jordania juga ada di antara korban tewas. Sementara, pemerintah Pakistan mengatakan, lima warga negeri itu belum diketahui nasibnya.

PM Ardern langsung menyebut aksi penembakan massal ini sebagai serangan teroris dan sang pelaku membeli secara legal senjata yang dia gunakan dalam pembantaian itu.

"Pelaku adalah pemilik izin kepemilikan senjata yang sah sejak November 2017. Dan sebulan sesudahnya dia membeli berbagai senjata," ujar Ardern.

"Penyelidikan masih berlangsung terkait masalah ini, satu hal yang bisa saya katakan saat ini, undang-undang senjata api negeri ini akan berubah," kata Ardern.

Dua bahan peledak rakitan juga ditemukan di dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer.

Sedangkan, sebuah properti di kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch digeledah polisi. Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.

Baca juga: Trump dan Ratu Inggris Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi di Selandia Baru

Sementara itu, dua orang lain ynng ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski kaitannya dengan tragedi tersebut belum diketahui.

Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun