JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.
Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
Baca juga: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan IIA Efektif Januari 2020
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.