Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Berapa Besarannya?

12 Maret 2019   07:01 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat meninjau kegiatan Pemodalan Nasional Madani alias PNM di Lapangan Bola Perisma, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2019). PNM yang akan ditinjau Presiden, yakni PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). PNM Mekaar menekankan pada sisi membantu ibu-ibu prasejahtera menjadi sejahtera dengan cara memberi modal usaha dengan bantuan pelatihan serta pengembangan usahanya lewat bisnis usaha.

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat meninjau kegiatan Pemodalan Nasional Madani alias PNM di Lapangan Bola Perisma, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2019). PNM yang akan ditinjau Presiden, yakni PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). PNM Mekaar menekankan pada sisi membantu ibu-ibu prasejahtera menjadi sejahtera dengan cara memberi modal usaha dengan bantuan pelatihan serta pengembangan usahanya lewat bisnis usaha.JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Baca juga: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan IIA Efektif Januari 2020

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Baca juga: Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun