Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

11 Maret 2019   19:54 Diperbarui: 11 Maret 2019   20:12 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan pembebasan Siti Aisyah didasarkan pada wewenang Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Yasonna menyebutkan, Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP-nya Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

"Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 KUHP Malaysia yang digunakan jaksa agung untuk mencabut tuntutan atau nolle prosequ terhadap Siti," ujar Yasonna saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Dia menambahkan, wewenang yang dilakukan jaksa agung Malaysia tersebut merupakan hasil dari surat yang diberikan pemerintah Indonesia dengan menjelaskan tiga alasan Siti harus dibebaskan.

Baca juga: Siti Aisyah: Perasaan Saya Senang dan Bahagia

Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni apa yang dilakukan Siti merupakan semata-mata untuk reality show saja. Sehingga, Siti tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.

"Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara," ungkap Yasonna.

Dan ketiga, tuturnya, yakni Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.

Seperti diketahui, bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun