Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

11 Maret 2019   10:48 Diperbarui: 11 Maret 2019   11:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). (AFP/MOH RASFAN).

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam. Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Siti Aisyah Diperdaya dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Foto ini diambil pada 2001, ketika Kim Jon Nam tiba di bandara Narita, Jepang.Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun