Penangkapan terhadap mucikari atas nama Reza itu dilakukan tepatnya pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 1.00 dini hari WIB di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Modus yang digunakan tersangka, lanjut dia, yakni menawarkan pemandu lagi yang sekaligus bisa diajak kencan melalui akun Facebook tersangka yang dibagikan ke grup Facebook.Â
Kemudian melakukan chatting di kotak masuk Facebook dan apabila ada kesepakatan, proses transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Polisi Kejar Satu Mucikari Kasus Prostitusi Online di Ambon
"Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 atau Pasal 45 ayat (1) sub Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008.
Saat ini, tersangka Reza mendekam di balik jeruji besi dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H