Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kronologi Kasus Prostitusi "Online" yang Libatkan Anak-anak di Blitar

9 Maret 2019   16:16 Diperbarui: 9 Maret 2019   16:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha dan Kasubaghumas Iptu Burhanuddin ungkap kasus prostitusi online yang libatkan anak-anak di mapolres, Jumat (8/3/2019).

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha dan Kasubaghumas Iptu Burhanuddin ungkap kasus prostitusi online yang libatkan anak-anak di mapolres, Jumat (8/3/2019).SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), tak pernah menyangka pemesan PSK yang dia kelola adalah polisi.

Menurut Kabag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin, awalnya pada Sabtu (2/3/2018), tersangka menawarkan PSK yang siap dibawa kencan di sebuah hotel di Blitar, dengan tarif Rp 1.500.000.

Kemudian pada Senin (4/3/2019) malam, tersangka Reza kembali menawarkan pemandu lagu yang bisa diajak kencan.

"Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus, di mana cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur (usia 13 dan 14 tahun)," kata Burhan, dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Setelah disepakati, tersangka menghubungi dua anak di bawah umur itu melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban bahwa ada job atau pekerjaan.

Selanjutnya, kata Burhan, tersangka menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor dan membawa mereka ke sebuah hotel di wilayah Blitar.

"Setelah check in kamar hotel dan memasukkan (korban) ke kamar, tersangka mendapatkan uang dari pelanggan," jelasnya.

Menurut Burhan, total uang yang telah diterima tersangka, yakni Rp. 3.000.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan masing-masing Rp 1,2 juta kepada dua anak di bawah umur dan sisanya menjadi keuntungan tersangka.

Baca juga: Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi Online di Blitar

"Saat tersangka meninggalkan kamar hotel dan hendak keluar hotel, anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan," ungkap Burhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun