Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Personel TNI Tak Dapat Jabatan, Komnas HAM Sebut Solusinya Pensiun

2 Maret 2019   00:16 Diperbarui: 2 Maret 2019   00:21 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, saat diskusi bertajuk Quo Vadis Reformasi: Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pensiun dapat menjadi solusi untuk mengatasi perwira TNI yang tidak mendapatkan jabatan.

"Bagaimana jalan keluarnya, ya pensiun," kata Choirul saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Reformasi: Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil", di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Komisi I Dinilai Perlu Membahas soal Rencana Restrukturisasi TNI

Choirul berpandangan bahwa pensiun tidak akan menghilangkan profesionalisme maupun kemampuan yang dimiliki personel tersebut.

Ia pun menilai pemerintah tak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang justru berkontradiksi dengan masalah tersebut. Kebijakan yang ia maksud adalah perpanjangan masa pensiun.

"Jangan juga kontradiksi kita memperpanjang usia pensiun di level bawah," ungkapnya.

Saran lain yang disampaikan adalah pembentukan divisi baru atau lembaga tentara agar personel TNI dapat disalurkan.

Baca juga: Timses Prabowo Kritik Rencana Restrukturisasi TNI di Era Jokowi

Sementara terkait dengan rencana penempatan perwira aktif di jabatan sipil, Choirul menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Clear itu enggak boleh, karena bertentangan dengan UU. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," ujar Choirul.

Pasal 47 ayat 2 UU TNI menyebutkan militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun