Baca juga: Begini Cara Taksi dan Ojek Online Buat Order Fiktif Pakai Tuyul
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!