Dadang mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah Kabupaten Bandung yang berada di lokasi KBU.
Upaya penanaman tanaman keras, lanjutnya, pun sudah dilakukan meski hasilnya baru dapat dirasakan lima tahun ke depan setelah pohon-pohon itu tumbuh besar dan kuat.
Dia mengaku sudah mengendalikan 20 persen pembanguan di wilayah KBU, hanya saja Dadang belum mengetahui 80 persen ruang yang dihijaukan.
"Ada catatan, pasti dievaluasi dan diawasi sama kita. Pengawasan di sebelah sini berpadu dengan Cimenyan saling bertautan dan sebagian kawasan Kota Bandung juga masih ada di kawasan KBU," katanya.
Aturan membangun di suatu daerah, menurut Dadang, disesuaikan dengan kontur tanah. Di dataran rendah, misalnya, lanjut dia, ditentukan 60 persen bangunan dan 40 persen ruang hijau.
"Ke atas sedikit, itu terbalik, 40 persen pembangunan, dan 60 persen ruang hijau. Semakin ke atas lagi, itu 15 persen pembangunan dan 85 persen ruang hijau. Ini aturan di KBU dan seharusnya warga juga mengikuti aturan itu," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan berencana akan memanggil pihak pengembang untuk menjelaskan proses perizinan pembangunan perumahan termasuk pembuatan tanggul yang jebol tersebut.
"Kami akan panggil pihak pengembang," katanya.